Pelawak Tessy Srimulat Ditangkap Polisi Narkoba Dan Mencoba Bunuh Diri

Pelawak Tessy Srimulat Ditangkap Polisi Narkoba Dan Mencoba Bunuh Diri

Tessy yang kita kenal sebagai pelawak Srimulat pada hari Kamis tanggal 23-10-2014 ditangkap oleh jajaran Polisi Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri di rumahnya dengan barang bukti narkoba jenis shabu lengkap dengan alat hisapnya. Tessy sempat minta ijin untuk ke kamar kecil ketika ditangkap dan ditempat tersebut dia mencoba bunuh diri dengan meminum cairan pembersih lantai.

Pria kemayu yang lahir di Banyuwangi pada 31 Desember 1947 dengan nama Kabul Basuki adalah seorang anggota KKO TNI Angkatan Laut (sekarang Marinir). Setelah lepas sebagai seorang prajurit TNI, Kabul Basuki bergabung dengan grup lawak Srimulat pada tahun 1979 yang akhirnya dikenal dengan nama Tessy.

Di rumahnya yang beralamat di Kampung Rawa Bugel No. 1, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Tessy ditangkap dengan barang bukti shabu beserta alat hisap yang akhirnya mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri minum cairan pembersih lantai.

Tessy Srimulat
Kasus Narkoba Tessy Srimulat

Hukuman yang diterima bagi murni hanya sebagai pengguna narkoba yang ditetapkan dalam persidangan bisa dikenakan hukuman rehabilitasi sebagai hukum paksa.  Berikut ini pasal dan sanksi hukuman untuk kasus narkotika dan psikotropika:

NARKOTIKA

  • Tanpa hak menanam atau memelihara tanaman penghasil narkotika (pasal 78 ayat (1a) UU no. 22/1997 tentang narkotika), diancam hukuman 10 tahun + denda max Rp. 500 juta
  • Tanpa hak memproduksi narkotika (pasal 80 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 tentang Narkotika), diancam hukuman 7 tahun s.d pidana mati/seumur hidup + denda Rp. 200 juta s.d. Rp. 1 Milyar
  • Tanpa hak membawa atau mengirimkan narkotika (pasal 81 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 tentang Narkotika), diancam hukuman 7 tahun s.d 15 tahun + denda Rp. 250 juta s.d. Rp. 750 juta
  • Tanpa hak mengedarkan narkotika (pasal 84 a, b, c, UU no. 22/1997 tentang Narkotika), diancam hukuman 5 tahun s.d 15 tahun + denda Rp. 250 juta s.d Rp. 750 juta
  • Tanpa hak menggunakan narkotika (pasal 85 a, b, c, UU no 22/1997 tentang Narkotika), diancam hukuman 1 tahun s.d 4 tahun.


PSIKOTROPIKA

  • Masyarakat tidak melapor adanya penyalahgunaan psikotropika (pasal 65 UU no. 5/1997 tentang Psikotropika), diancam hukuman 1 tahun + denda max Rp. 20 juta
  • Tanpa hak memproduksi psikotropika (pasal 59 (1) b UU no 5/1997 tentang Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda Rp. 200 juta
  • Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan I (pasal 59 (1) c UU no. 5/1997 tentang Psikotropika), diancam hukuman min 4 tahun, max 15 tahun + denda min Rp. 150 juta, max Rp. 750 juta
  • Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan II s.d IV (pasal 60 (1) UU no. 5/1997 tentang Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda max Rp. 200 juta

Kondisi Tessy saat ini berangsur membaik setelah menerima perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati, hal tersebut disampaikan Tasringah sebagai perawat piket jaga rumah sakit tersebut. Teman-teman satu grup di Srimulat seperti Tarzan maupun Gogon tidak menyangka dengan kejadian tersebut. Sepengetahuan mereka, Tessy hanya suka minum-minuman beralkohol dan belum pernah mengetahui jika dia juga seorang pemakai narkoba jenis shabu.

Sumber

Demikianlah informasi yang dapat Cara Terbaru sampaikan. Semoga bermanfaat dan Beguna Hendaknya Buat anda semua pengunjung Blog Ini. dan Terima kasih kepada Sobat Semua yang telah membaca artikel Pelawak Tessy Srimulat Ditangkap Polisi Narkoba Dan Mencoba Bunuh Diri

0 Response to "Pelawak Tessy Srimulat Ditangkap Polisi Narkoba Dan Mencoba Bunuh Diri"

Posting Komentar